Tugas Kapala Dusun
Tugas Kapala Dusun Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selain tugas dan fungsi sebagaimana diatas, Kepala Urusan melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : Pasal 17 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
