Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Kepala Seksi berkedudukan Sebagai unsur pelaksana teknis.

Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan 

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan
  4. melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan;

 

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan:

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
  4. melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain tugas dan fungsi sebagaimana diatas, Kepala Urusan melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Pasal 15 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa