Tugas Kasi Pemerintah:
Kepala Seksi berkedudukan Sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kasi Pemerintah:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
Selain tugas dan fungsi sebagaimana diatas, Kepala Urusan melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : Pasal 16 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
