Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintah

 Tugas Kasi Pemerintah:

Kepala Seksi berkedudukan Sebagai unsur pelaksana teknis.

Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kasi Pemerintah:

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  6. melaksanakan administrasi kependudukan;
  7. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
  9. melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.

Selain tugas dan fungsi sebagaimana diatas, Kepala Urusan melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Pasal 16 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa