Kepala Urusan dudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Tugas dan Fungsi Kaur Umum dan Perencanaan
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
- melaksanakan administrasi surat menyurat;
- melakukan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
- menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor,
- menyiapkan kegiatan rapat;
- melaksanakan pengadministrasian aset dan inventarisasi aset desa;
- melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
- melaksanakan pelayanan umum; dan
- melaksanakan tugas kedinasan Iain yang diberikan Oleh atasan.
- mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- melaksanakan penyusunan laporan;
Selain tugas dan fungsi sebagaimana diatas, Kepala Urusan melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : Pasal 15 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
