Tugas dan Fungsi Kaur Umum dan Perencanaan

 Kepala Urusan dudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Tugas dan Fungsi Kaur Umum dan Perencanaan

Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
  2. melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. melakukan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  4. melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
  5. menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor,
  6. menyiapkan kegiatan rapat;
  7. melaksanakan pengadministrasian aset dan inventarisasi aset desa;
  8. melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
  9. melaksanakan pelayanan umum; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan Iain yang diberikan Oleh atasan.


Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
  1. mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
  4. melaksanakan penyusunan laporan;

 

Selain tugas dan fungsi sebagaimana diatas, Kepala Urusan melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Pasal 15 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa